Syarat dan cara memperpanjang STNK

Posted by

Wajib Pajak - Membayar pajak kendaraan adalah wajib bagi pemilik, secara teratur di setiap tahunnya untuk mereka yang memiliki kendaraan bermotor (mobil). Yg tidak dapat mematuhi ketentuan pembayaran pajak kendaraan (STNK Mobil) maka dikenakan denda waktu membayar pajak kendaraan di th. selanjutnya.
Pajak kendaraan bermotor sekarang lebih mudah di lakukan lantaran sudah banyak samsat online di berbagai wilayah. Yang di maksud samsat online dalam hal ini ialah samsat tersebut online atau terhubung dengan kantor pusat melalui jaringan internet, sehingga bisa melayani WP kendaraan bermotor. Dengan demikian selain dapat di wakilkan, juga tidak terlalu lama untuk mengantri di kantor pembayaran pajak tersebut. Namun untuk gati plat kendaraan masih di samsat pusat.

Ketetapan untuk yg tidak dapat mengatur STNK sendiri (mesti diwakilkan orang lain) :

Apabila orang yang mewakilkan itu suami atau istri sendiri, tak ada persoalan.  Apabila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (tak hanya suami atau istri), ingin siapkan surat info dari RT setempat serta foto copy Kartu Keluarga untuk bukti.  Apabila orang yang mewakilkan itu orang lain, umpamanya tetangga samping rumah, ingin siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini mesti memakai materai 6. 000.

Apabila orang yang mewakilkan itu suami atau istri sendiri, tak ada persoalan.
Apabila orang yang mewakilkan itu anggota keluarga (tak hanya suami atau istri), ingin siapkan surat info dari RT setempat serta foto copy Kartu Keluarga untuk bukti.
Apabila orang yang mewakilkan itu orang lain, umpamanya tetangga samping rumah, ingin siapkan surat kuasa. Surat kuasa ini mesti memakai materai 6. 000.

Kriteria untuk pembayaran pajak kendaraan yaitu seperti berikut :


KTP (Kartu Sinyal Masyarakat) yang memiliki kendaraan yang terdaftar di STNK (Surat Sinyal Nomer Kendaraan) beserta 1 (satu) fotokopinya.
STNK asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
BPKB asli beserta 1 (satu) fotokopinya.

Apabila kriteria itu telah komplit, pembayaran pajak kendaraan berkenaan bisa dikerjakan di kantor Samsat setempat.

 Prosedur pembayaran pajak kendaraan yaitu seperti berikut :  Cek Fisik.  Untuk perpanjangan STNK per 5 th., kendaraan berkenaan mesti dibawa untuk dikerjakan teliti fisik. Kita bakal memiliki berkas hasil teliti fisik untuk melengkapi kriteria mengatur STNK per 5 th..

Prosedur pembayaran pajak kendaraan yaitu seperti berikut :


Cek Fisik.
Untuk perpanjangan STNK per 5 th., kendaraan berkenaan mesti dibawa untuk dikerjakan teliti fisik. Kita bakal memiliki berkas hasil teliti fisik untuk melengkapi kriteria mengatur STNK per 5 th..

Pendaftaran.
Dokumen sebagai kriteria (dilengkapi hasil teliti fisik apabila kita perpanjang STNK per 5 th.) diserahkan ke sisi pendaftaran. Dibagian ini bakal dikerjakan kontrol pada data yang terdaftar dalam dokumen yang ada. Kita bakal memiliki sejenis surat yang menerangkan tak ada persoalan dengan kendaraan berkenaan.

Perpanjangan.
Sesudah usai dibagian pendaftaran, kita teruskan ke sisi perpanjangan STNK serta menyerahkan seluruhnya dokumen sebagai kriteria, terhitung surat info yang kita peroleh dibagian pendaftaran.

Pembayaran pajak kendaraan.
Sesudah dokumen kita diolah, kita diharuskan membayar sesuai sama nominal pajak yang ditetapkan.
Pengambilan STNK serta SKPD (Surat Ketentuan Pajak Daerah).
Sesudah pembayaran dikerjakan, STNK serta SKPD bisa di ambil. Diluar itu, KTP asli yang memiliki kendaraan dapat juga kita ambillah kembali.

Pengambilan Plat Nomer Baru.
Sesudah pengambilan STNK serta SKPD, untuk perpanjangan STNK per 5 th., kita bisa mengambil plat nomer yang baru untuk kendaraan kita.

Sistem pembayaran pajak kendaraan seperti yang saya terangkan memanglah terbilang cepat serta gampang. Dengan Samsat yang bersih, bebas calo, serta ikuti prosedur yang baku, sistem pembayaran pajak kendaraan tak akan menyusahkan beberapa yang memiliki kendaraan bermotor seperti kita.

E-Samsat

Untuk Anda warga Jawa Timur bisa melakukan pembayara secara online melalui e-banking (Sistem Internet Banking). Berikut ini saya kasih sedit tutorial singkat cara bayar pajak mobil online:
  1. Kunjungi http://www.esamsat.jatimprov.go.id/
  2. Pilih kota tempat kendaraan terdaftar
  3. Kemudian pilih Lokasi Samsat di Wilayah Anda
  4. Masukan Nopol "tekan enter"
  5. Ikuti petunjuk yang ada
Sumber


Blog, Updated at: 5:15 PM
Powered by Blogger.