Cara balik nama Mobil

Posted by

Cara balik nama mobil itu nyatanya gampang baget kok. Pada tulisan ini saya mau sharing pengalaman saya mengatur balik nama mobil di kantor Samsat tanpa melalui calo.


Berkas dan Syarat2 yang diperlukan sebelum proses balik nama mobil:

  1. Foto copy KTP Yang memiliki Baru
  2. BPKB Asli serta Fotokopi
  3. STNK Asli serta Fotokopi
  4. Kuitansi pembelian dengan sinyal tangan diatas materai 6000
Kuitansi ini mesti dengan terang menyertakan Nama serta Alamat penjual dan konsumen.

Tips

mobil
Saya kasih tips agar anda tidak terkena biaya pajak, yang tidak di inginkan. Ketika mengisi kuitansi pembelian jangan isi tgl dan bulan jauh dari waktu hari ini atau ketika anda melakukan proses balik nama. Isi saja bulan yang sama, maksimal satu minggu kemarin.

Proses

Hadir ke Samsat dengan membawa mobil, lantaran mesti cek Fisik kendaraan
Setibanya di Samsat, segera menuju lokasi Cek Fisik Mobil, pada intinya gampang sekali, Kita tinggal ikuti panduan arah yang benar-benar sudah jelas

Mobil segera diparkir di lajur cek Fisik kendaraan, serta dibuka kapnya. Ada petugas yang membawa formulir /blangko cek Fisik juga stiker untuk menggosok nomer rangka kendaraan serta nomer mesin mobil

Usai Cek Fisik, kemudian di beri formulir untuk isi data mobil sesuai STNK
Kemudian segera diarahkan ke Loket 1 (biasanya berdekatatandengan lokasi cek Fisik) untuk menyerahkan formulir tadi + STNK Asli

Di beri nomer, tunggulah di panggil di loket sampingnya ( di panggil menurut Nama pada STNK)
Sesudah di panggil, loket berikutnya sesuai kantor samsat di wilayah masing2.

Serahkan formulir Teliti Fisik + STNK Asli + Foto copy STNK + Foto copy BPKB + Foto copy KTP Yang memiliki Baru + Kuitansi

Sesudah dicek, lalu BPKB Asli
bpkb
Tunggulah lagi, nanti akan di panggil sesuai nomer antrian (panggil menurut Nama Anda, sebagai pemilik baru)

Sesudah di panggil, ambillah berkas-berkasnya lalu menuju ke Loket 7 (selanjutnya)
Masukkan berkas di Loket 7, tunggulah di panggil lagi

Sesudah di panggil, ambillah berkas lalu menuju Loket 1 lagi

Kemudian, BPKB ASLI dengan catatan kecil diberikan pada saya serta di situ tercatat " Kamis, 13. 30 - Loket 2 " - Petugasnya menerangkan bahwasanya saya kelak jam 13. 30 (pada hari yang sama) disuruh membawa BPKB Asli ke Loket 2

Jam 13. 30 segera menuju Loket 2 - keluar lembar penagihan. Biayan balik nama (ganti nama) seputar 1, 4 juta bila ditotal.

Sesudah tunggulah sebentar, membayar, pada akhirnya STNK Asli dengan Nama Baru usai...
Selanjutnya... ke Polda Metro Jaya, untuk urus BPKB dengan Nama Baru...

Cara balik nama mobil tanpa calo, sebenarnya benar-benar mudah:

  • Tiada antrian panjang
  • Tiada pungutan bayaran
  • Tiada biaya calo

Pengalaman balik nama sendiri ini , Semoga dapat menolong siapapun yang ingin mengatur sistem balik nama kendaraan bermotor. Sebagai tambahan, sekiranya anda adalah penjual mobil maka saya sarankan segera cabut kepemilikannya. Karena bila pembeli mobil yang anda jual bila tidak segera melakukan proses balik nama maka pajak mobil tersebut masih di bebankan kepada anda. Sumber


Blog, Updated at: 7:47 AM
Powered by Blogger.